Asalamualaikum wr, wb para Kyai dan Ustadz.
Saya Dana, ingin bertanya apa hukum bekerja disaat waktu Sholat Jumat? Karena ditempat saya bekerja, mengharuskan saya bekerja shift di waktu tersebut. Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. Wasalamualaikum…

JAWABAN :
Asalamualaikum wr, wb.
Penanya dan pembaca yang dirahmati Alloh SWT. Pada dasanya Shalat Jumat merupakan kewajiban agama yang tidak boleh ditinggalkan secara sengaja oleh seorang laki-laki muslim dewasa, karena ketentuan ini secara tegas telah dinyatakan oleh Allah dalam Surah al-Jum’ah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah ; 9)
Berdasarkan ayat tersebut para Ulama menjelaskan bahwa berdosa seorang muslim laki-laki dewasa yang sengaja meninggalkan shalat jumat tanpa ada alasan-alasan yang dibenarkan oleh agama, atau yang biasa disebut dengan udzur syar’i, seperti sakit berat yang menghalangi untuk menghadiri shalat jumat, hujan yang sangat lebat, atau khawatir atas keseleamatan jiwa atau hartanya, dan lain sebagainya.
Terkait dengan pertanyaan Saudara Dana di atas, selama pekerjaan itu masih bisa ditinggalkan, maka saudara Dana tetap harus melaksanakan Shalat Jumat, apalagi pemerintah kita telah memberikan perlindungan dan jaminan kepada pekerja untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan dalam agamanya.
Dalam Pasal 80 UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebut bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Wassalamualaikum wr, wb.

Dijawab oleh DR MOHAMMAD FAISOL, S.S., M.AG, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER

By MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *