Asalamualaikum wr, wb para Kyai dan Ustadz.
Mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya wanita yang menikah tanpa wali? Atas jawabannya disampaikan terimakasih.

Asalamualaikum wr, wb.
Penanya dan pembaca yang dirahmati Alloh SWT.
Dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan instumen hukum positif di Indonesia pasal 14 disebutkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan Ijab Kabul. Ketentuan mengenai rukun nikah yang berjumlah 5 tersebut sejalan dengan pendapat madzhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Artinya, pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali jelas tidak sah karena wali merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi.

Di antara dalil yang dijadikan sandaran antara lain QS. Al-Baqarah ayat 232 berikut:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf …
Ayat ini menurut Imam Syafi’i adalah dalil yang paling tegas dari al-Quran yang mengindikasikan pentingnya izin wali dalam akad pernikahan, sekaligus larangan seorang wanita untuk melakukan akad sendiri atau mengambil keputusan sepihak.

Hal ini juga sejalan dengan hadits Nabi Saw:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ … (أخرجه الأربعة إلا النسائي)
Perempuan manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal… (HR. Imam empat kecuali Al-Nasa’iy)
Perlu ditambahkan di sini bahwa yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan tidak sebatas wali nasab, seperti ayah, saudara laki-laki kandung, paman dari jalur ayah, dan seterusnya. Namun, wali dalam nikah juga mencakup wali hakim.

Hanya saja, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 KHI, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ‘adhal (enggan) yang dalam hal ini harus dibuktikan melalui putusan pengadilan agama.

Wallahu A’lam, semoga bermanfaat.
Wassalamulaikum, wr, wb.
Dijawab oleh UST ROBITUL FIRDAUS, S.H.I, M.S.I., P.HD, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER

By MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

3 thoughts on “HUKUM WANITA MENIKAH TANPA WALI ?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *