Pertanyaan ?
Asalamualaikum wr, wb
Para Kyai dan Ustadz. Bertanya tentang hukumnya memperjualbelikan arisan? Misalnya, Si A mendapatkan arisan sebesar Rp.10.000. Karena Si B sedang membutuhkan uang, ia meminta bagian arisan Si A dengan cara membelinya. Si B:”aku butuh uang ini”. Si A:“Jika kau kasih, jatah arisanku ambilah. jika kau beli Rp.2.000 akan ku kasih!”
Jawaban ?
Asalamualaikum wr, wb.
Penanya dan pembaca yang dirahmati Allah SWT Untuk menjawab ini perlu kita ketahui esensi dan hakikat dari arisan itu terlebih dahulu. Arisan itu kan secara umum praktiknya adalah para peserta arisan secara berkala menyetorkan sejumlah uang kepada orang tertentu yang dipercaya. Peserta arisan yang memperoleh undian kemudian akan mendapatkan uang yang dikumpulkan secara bersama-sama itu. Namun ia tetap memiliki kewajiban untuk terus setor uang di kemudian hari, sampai seluruh peserta mendapat undian. Dengan demikian, secara tidak langsung, peserta yang mendapat undian di awal-awal arisan, hakikatnya memiliki tanggungan berupa “utang” kepada peserta arisan lainnya yang belum mendapatkan. Jadi dapat dikatakan akadnya adalah akad qaradh, yaitu pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati.
Memperhatikan transaksi Si A dan Si B di atas, jelas hal itu merupakan riba yang dilarang oleh agama, karena telah memenuhi kriteria sebagai Riba, sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Abdil Bar yang menyatakan bahwa hal itu merupakan:
المنفعة الزائدة المتمحضة المشروطة للمقرض على المقترض
“manfaat yang bersifat tambahan, murni, yang disyaratkan pemberi pinjaman kepada peminjam ketika akad (transaksi)” Maka hal itu jelas merupakan riba yang harus dijauhi Semoga bermanfaat,
Wassalamulaikum, wr, wb.
Dijawab oleh DR. MOHAMMAD FAISOL, S.S., M.AG, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER