Asalamualaikum wr, wb para Kyai dan Ustadz di MUI Jember,
Saya Zahra, ingin bertanya. Apakah ada hukum yang melarang seorang wanita memotong kuku dan rambut saat datang bulan? Terimakasih, Wasalamualikum…

Asalamualaikum wr, wb.
Penanya dan pembaca yang dirahmati Alloh SWT.
Pada umumnya, haid atau menstruasi adalah siklus bulanan yang terjadi secara alami pada tubuh wanita. Wanita yang mengalami haid dianggap berada dalam kondisi berhadats atau tidak suci. Oleh sebab itu, wanita haid diharamkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat, berpuasa, thawaf, membaca al-Quran dan membawa atau menyentuh mushaf.
Lalu, apakah memotong kuku dan rambut termasuk perbuatan yang dilarang saat periode menstruasi?

Tidak ada dalil dalam al-Quran dan Sunnah yang mengharamkan wanita haid untuk memotong kuku dan rambut. Larangan memotong kuku atau rambut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syeikh Nawawi al-Bantani sebatas anjuran atau sunnah. Artinya memotong kuku atau rambut bagi wanita haid hukumnya maksimal makruh, bukan haram.

Di antara alasannya karena anggota tubuh yang dipotong saat haid tersebut akan datang menuntut dan menegur di akhirat. Pendapat senada juga diungkapkan oleh imam al-Ghazali dalam kitab ihya’ ulum al-Din.

وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ (نهاية الزين(
Barang siapa yang wajib mandi maka disunnahkan agar tidak menghilangkan satu pun dari anggota badannya walau hanya berupa darah, rambut, atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akhirat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagai teguran kepadanya.

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا (إحياء علوم الدين)
Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.

Jadi, seorang wanita tidak dilarang atau diharamkan untuk memotong kuku dan rambutnya dalam masa haid. Selain itu, juga tidak perlu mencuci rambut atau kuku yang sudah dipotong untuk disucikan dari hadats di kemudian hari.

 

Wallahu A’lam, semoga bermanfaat.
Wassalamulaikum, wr, wb.
Dijawab oleh UST ROBITUL FIRDAUS, S.H.I, M.S.I., P.HD, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER

By MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *