Pertanyaan ?

Asalamualaikum wr, wb

Para Kyai dan Ustadz. Apakah ada kewajiban menantu untuk menafkahi mertua? Sedangkan posisi saya adalah istri dengan suami yang tidak bekerja. Mertua juga masih memiliki putra-putri yang lain. Terimakasih atas jawabannya.

Wasalamualaikum wr…wb…

 

Jawaban ?

Asalamualaikum wr, wb.

Penanya dan pembaca yang dirahmati Allah SWT Sudah menjadi pengetahuan kita Bersama bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Lalu bagaimana dengan seorang anak, apakah dia juga wajib memberikan nafkah kepada orang tua mereka?

Para ulama menjelaskan kepada kita bahwa anak berkewajiban memberikan nafkah kepada orang tua mereka dengan beberapa catatan:

1. sang anak memiliki kecukupan dan kemampuan dalam memberikan nafkah untuk orang tua mereka

2. Orang tua mereka memang dalam kondisi yang memang layak untuk diberi nafkah, misalnya karena kedua orang tua mereka fakir atau miskin.

Nah, bagaimana dengan menantu, apakah mereka juga wajib memberi nafkah kepada mertua mereka?

Sebenarnya tidak ada kewajiban bagi menantu memberi nafkah kepada mertua mereka, karena yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anak kandung mereka sendiri. Apalagi jika kondisinya seperti yang digambarkan oleh penanya. Dan sang mertua masih memiliki anak-anak yang lain, sehingga merekalah yang berkewajiban menafkahi orang tua mereka.

Semoga bermanfaat, Wassalamulaikum, wr, wb.

 

Dijawab oleh DR MOHAMMAD FAISOL, S.S., M.AG, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER

By MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *