Oleh : Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. (Ketua Umum MUI Kabupaten Jember)
Logika dasar dalam penetapan hukum Islam adalah setiap keputusan hukum harus didasarkan pada argumentasi dalil. Seorang ahli hukum dipersilahkan untuk mewajibkan, mengharamkan, mensunnahkan, memakruhkan atau memubahkan suatu perbuatan atau ucapan yang muncul dari seorang mukallaf, dengan catatan ahli hukum tersebut memiliki argumentasi dalil yang mendukung terhadap keputusan hukumnya. Dalam konteks inilah obyektifitas dan kapasitas seorang ahli hukum dapat ditakar dan dinilai derajat dan tingkatannya. Dianggap rendah derajat dan tingkat obyektifitas dan kapasitasnya, ketika ia menjelaskan dan memutuskan hukum tanpa disertai dengan argumentasi dalil, dan dianggap tinggi derajat dan tingkat obyektifitas dan kapasitasnya, ketika ia menjelaskan dan memutuskan hukum dengan disertai argumentasi dalil yang kuat.
Dengan menggunakan logika dasar dalam penetapan hukum di atas, maka siapapun diperbolehkan untuk melarang atau menganjurkan bernyanyi lagu kebangsaan Indonesia raya, dengan catatan yang bersangkutan harus memperkuat anjuran atau larangannya dengan argumentasi dalil. Ketika yang bersangkutan tidak mampu memperkuat anjuran atau larangannya dengan argumentasi dalil, maka anjuran dan larangannya dapat dianggap “omong kosong” dan “batal demi hukum”.
“Bernyanyi” termasuk dalam kategori melafadzkan sebuah kata-kata atau kalimat yang dalam hukum Islam memang memiliki konsekwensi hukum. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam al-Qur’an :
[ق: 18] { مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ }
Dalam ayat ini, lafadz قول disebutkan dengan menggunakan isim nakirah yang didahului oleh nafi (ما), sehingga termasuk dalam kategori sighat amm. Dengan menggunakan penalaran bayani, maka dapat ditegaskan bahwa ucapan apapun yang muncul dari mulut seorang mukallaf secara keseluruhan akan dicatat oleh malaikat Raqib Atid[1]. Namun demikian,Ibnu Asyur di dalam tafsirnya “al-Tahrir wa al-Tanwir” memberikan penjelasan bahwa sighat amm yang terdapat di dalam ayat di atas dimaksudkan berarti khusus, bukan berarti umum, sebagaimana penegasannya berikut ini :
وَالْأَظْهَرُ أَنَّ هَذَا الْعُمُومَ مُرَادٌ بِهِ الْخُصُوصُ بِقَرِينَةِ قَوْلِهِ: إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ لِأَنَّ الْمُرَاقَبَةَ هُنَا تَتَعَلَّقُ بِمَا فِي الْأَقْوَالِ مِنْ خَيْرٍ أَوْ شَرٍّ لِيَكُونَ عَلَيْهِ الْجَزَاءُ فَلَا يَكْتُبُ الْحَفَظَةُ إِلَّا مَا يَتَعَلَّقُ بِهِ صَلَاحُ الْإِنْسَانِ أَوْ فَسَادُهُ إِذْ لَا حِكْمَةَ فِي كِتَابَةِ ذَلِكَ وَإِنَّمَا يَكْتُبُ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ الْجَزَاءُ) التحرير والتنوير (26/ 303)
Tafsir yang ditawarkan oleh Ibnu Asyur ini memberikan penegasan bahwa ucapan seorang mukallaf yang dimonitor dan dicatat oleh malaikat Raqib Atid hanyalah terbatas pada ucapan yang memiliki nilai kebaikan dan kejelekan, sementara ucapan yang tidak memiliki nilai kebaikan dan kejelekan tidak dimonitor dan dicatat. Hal ini tentunya dengan tidak membedakan apakah ucapannya itu berbentuk lagu atau bukan lagu. Maksudnya, sebuah ucapan, baik berbentuk lagu atau bukan lagu ketika mengandung unsur kebaikan atau kejelekan akan dimonitor dan dicatat oleh malaikat Raqib Atid dan tidak dimonitor serta tidak dicatat oleh malaikat Raqib Atid ketika ucapan yang muncul dari seorang mukallaf tidak mengandung unsur kebaikan atau kejelekan.
Memang harus diakui secara obyektif bahwa tentang hukum “bernyanyi”, di kalangan ulama fiqh terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama ada yang membolehkan, sedangkan sebagian yang lain ada yang melarang. Di dalam kitab al-Muhalla, Ibnu Hazm berhasil mematahkan[2] seluruh argumentasi ulama yang melarang “bernyanyi” dan menegaskan bahwa hukum asal dari “bernyanyi” adalah boleh, sebagimana penegasannya berikut ini :
وَاحْتَجُّوا فَقَالُوا: مِنْ الْحَقِّ الْغِنَاءُ أَمْ مِنْ غَيْرِ الْحَقِّ، وَلَا سَبِيلَ إلَى قِسْمٍ ثَالِثٍ؟ فَقَالُوا: وَقَدْ قَالَ اللَّهُ – عَزَّ وَجَلَّ -: {فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلا الضَّلالُ} [يونس: 32] فَجَوَابُنَا – وَبِاَللَّهِ – تَعَالَى – التَّوْفِيقُ -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى» فَمَنْ نَوَى بِاسْتِمَاعِ الْغِنَاءِ عَوْنًا عَلَى مَعْصِيَةِ اللَّهِ – تَعَالَى – فَهُوَ فَاسِقٌ، وَكَذَلِكَ كُلُّ شَيْءٍ غَيْرُ الْغِنَاءِ، وَمَنْ نَوَى بِهِ تَرْوِيحَ نَفْسِهِ لِيَقْوَى بِذَلِكَ عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ – عَزَّ وَجَلَّ – وَيُنَشِّطَ نَفْسَهُ بِذَلِكَ عَلَى الْبِرِّ فَهُوَ مُطِيعٌ مُحْسِنٌ، وَفِعْلُهُ هَذَا مِنْ الْحَقِّ، وَمَنْ لَمْ يَنْوِ طَاعَةً وَلَا مَعْصِيَةً، فَهُوَ لَغْوٌ مَعْفُوٌّ عَنْهُ كَخُرُوجِ الْإِنْسَانِ إلَى بُسْتَانِهِ مُتَنَزِّهًا، وَقُعُودِهِ عَلَى بَابِ دَارِهِ مُتَفَرِّجًا وَصِبَاغِهِ ثَوْبَهُ لَازَوَرْدِيًّا أَوْ أَخْضَرَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ، وَمَدِّ سَاقِهِ وَقَبْضِهَا وَسَائِرِ أَفْعَالِهِ – فَبَطَلَ كُلُّ مَا شَغَبُوا بِهِ بُطْلَانًا مُتَيَقَّنًا – وَلِلَّهِ – تَعَالَى – الْحَمْدُ؛ وَمَا نَعْلَمُ لَهُمْ شُبْهَةً غَيْرَ مَا ذَكَرْنَا. (المحلى بالآثار (7/ 567)
Apa yang ditegaskan oleh Imam Ibnu hazm ini merupakan sesuatu yang rasional dan dapat diterima oleh naluri dasar manusia yang sangat membutuhkan hiburan. Sulit untuk bisa diterima oleh akal dan logika normal manusia ketika seorang ibu yang sedang meninabubukkan bayinya dengan menggunakan lagu-lagu daerah yang pada umumnya sarat dengan makna dan filosofi, harus diharamkan oleh syariat Islam; atau ketika rombongan keluarga yang sedang mengendarai mobil sambil mendengarkan lagu “Kyai Kanjeng Emha Ainun Najib” juga harus diharamkan oleh syariat Islam, padahal syair dan lirik lagu dimaksud sering kali dapat menyentuh hati, dan bahkan terkadang dapat menyadarkan pendengarnya. Karena demikian, Tim Ulama yang menyusun kitab al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah memberikan penegasan bahwa untuk tujuan positif “bernyanyi” mutlak diperbolehkan. Sebagaimana penegasan berikut ini :
إِذَا كَانَ الْغِنَاءُ لأَِمْرٍ مُبَاحٍ، كَالْغِنَاءِ فِي الْعُرْسِ، وَالْعِيدِ، وَالْخِتَانِ، وَقُدُومِ الْغَائِبِ، تَأْكِيدًا لِلسُّرُورِ الْمُبَاحِ، وَعِنْدَ خَتْمِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ تَأْكِيدًا لِلسُّرُورِ كَذَلِكَ، وَعِنْدَ سَيْرِ الْمُجَاهِدِينَ لِلْحَرْبِ إِذَا كَانَ لِلْحَمَاسِ فِي نُفُوسِهِمْ، أَوْ لِلْحُجَّاجِ لإِِثَارَةِ الأَْشْوَاقِ فِي نُفُوسِهِمْ إلَى الْكَعْبَةِ الْمُشَرَّفَةِ، أَوْ لِلإِْبِل لِحَثِّهَا عَلَى السَّيْرِ – وَهُوَ الْحُدَاءُ – أَوْ لِلتَّنْشِيطِ عَلَى الْعَمَل كَغِنَاءِ الْعُمَّال عِنْدَ مُحَاوَلَةِ عَمَلٍ أَوْ حَمْل ثَقِيلٍ، أَوْ لِتَسْكِيتِ الطِّفْل وَتَنْوِيمِهِ كَغِنَاءِ الأُْمِّ لِطِفْلِهَا، فَإِنَّهُ مُبَاحٌ كُلُّهُ بِلاَ كَرَاهَةٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ. (الموسوعة الفقهية الكويتية (4/ 92)
Dari uraian di atas dapat ditegaskan bahwa “bernyanyi” dari sisi perbuatannya diperbolehkan oleh syariat Islam dan memungkinkan untuk berubah menjadi diharamkan karena adanya illat ‘aridiy yang bisa jadi terdapat dalam lirik lagu dan syair, atau terdapat pada penyanyi, atau terdapat pada sesuatu yang lain. “Bernyanyi” hukumnya boleh, menjadi haram apabila lirik lagu dan syairnya mengandung kemaksiatan. “Bernyanyi” hukumnya boleh, menjadi haram apabila artisnya berpenampilan tidak sopan atau membuka aurat. “Bernyanyi” hukumnya boleh, menjadi haram apabila berdampak pada terjadinya ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Hukum seperti ini berlaku umum untuk perbuatan “bernyanyi” dengan tidak memandang apakah lagu yang sedang dinyanyikan termasuk dalam kategori lagu umum atau lagu kebangsaan.
Tentang lagu kebangsaan Prof. Dr. Wahbah Zuhaili memberikan penegasan sebagai berikut :
وأقول: إن الأغاني الوطنية أو الداعية إلى فضيلة، أو جهاد، لا مانع منها، بشرط عدم الاختلاط، وستر أجزاء المرأة ما عدا الوجه والكفين. وأما الأغاني المحرضة على الرذيلة فلا شك في حرمتها، حتى عند القائلين بإباحة الغناء )الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (4/ 2666)
Orang yang mengharamkan perbuatan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bisa jadi berargumen, yang pertama : karena orang yang menyanyikannya adalah wanita yang membuka aurat; atau yang kedua karena kegiatan “bernyanyi” berdampak pada ikhtilath antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya; atau yang ketiga karena lirik dan syairnya mengandung kemaksiatan. Alasan yang pertama dan yang kedua tidak mungkin dijadikan sebagai argumen pengharaman perbuatan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya karena meskipun yang menyanyikan adalah laki-laki tetap dilarang dan juga tetap dilarang meskipun warga masyarakat yang menyanyikan lagu kebangsaan berjenis kelamin yang sama (laki-laki atau perempuan semuanya). Karena demikian, satu-satunya alasan yang memungkinkan dijadikan sebagai pegangan untuk mengharamkan lagu kebangsaan adalah karena lirik dan lagunya dianggap mengandung kemaksiatan, atau bahkan kesyirikan.
Untuk melihat dan mengkaji apakah lirik dan syair dari lagu kebangsaan Indonesia Raya yang digubah oleh WR Supratman[3] atas anjuran H. Agus Salim yang keduanya sama-sama beragama Islam ini mengandung kemaksiatan atau bahkan kesyirikan, akan kami tampilkan lirik dan syairnya sebagai berikut :
Indonesia tanah airku. Tanah tumpah darahku. Di sanalah aku berdiri. Jadi pandu ibuku. Indonesia kebangsaanku. Bangsa dan tanah airku. Marilah kita berseru. Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku. Hiduplah negeriku. Bangsaku rakyatku semuanya. Bangunlah jiwanya. Bangunlah badannya. Untuk Indonesia Raya. Indonesia Raya. Merdeka Merdeka. Tanahku negeriku yang kucinta. Indonesia Raya. Merdeka merdeka. Hiduplah Indonesia Raya. Indonesia Raya. Merdeka merdeka. Tanahku negeriku yang kucinta. Indonesia raya. Merdeka merdeka. Hiduplah Indonesia raya.
Teks lagu Indonesia Raya di atas sama sekali tidak mengandung unsur apa yang oleh Wahbah Zuhaili disebut sebagai “al-muharridlah ‘ala al-radzilah” (mendorong atau menganjurkan pada perbuatan jelek), baik yang berkategori maksiat atau syirik. Yang diserukan dan digelorakan oleh teks lagu Indonesia raya adalah kemerdekaan, persatuan, pembangunan dan lain-lain yang dalam konteks mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia memang sangat dibutuhkan. Karena demikian, dapat ditegaskan secara gamblang dan meyakinkan bahwa tidak ada larangan (لا مانع ) bagi kaum muslimin Indonesia untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan “mungkin” bisa dikatakan dan ditegaskan pula bahwa orang atau kelompok yang melarang atau menolak menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah orang atau kelompok yang tidak menghendaki eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau anti NKRI. والله اعلم بالصواب
____________________________________________
[1] Tentang malaikat Raqib Atid al Sam’aniy menegaskan di dalam tafsirnya sebagai berikut :
وَقَوله: {مَا يلفظ من قَول إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيب عتيد} أَي: رَقِيب حَاضر.قَالَ الْحسن: يكْتب الْملكَانِ كل شَيْء حَتَّى قَوْله لجاريته اسقيني المَاء، وناوليني نَعْلي، أَو أعطيني رِدَائي، وَيُقَال: يكْتب كل شَيْء حَتَّى صفيره بِشرب المَاء.وَفِي الْخَبَر بِرِوَايَة أبي أُمَامَة أَن النَّبِي قَالَ: ” ملك الْيَمين أَمِير على ملك الشمَال، فَإِذا عمل العَبْد حَسَنَة كتبهَا ملك الْيَمين فِي الْحَال عشرا، وَإِذا عمل العَبْد سَيِّئَة فَأَرَادَ صَاحب الشمَال ان يكْتب، قَالَ لَهُ صَاحب الْيَمين: أمسك سبع سَاعَات، فَإِن تَابَ لم يكْتب، وَإِن لم يتب قَالَ: اُكْتُبْهَا وَاحِدَة “.وَاعْلَم أَن ملك الْيَمين يكْتب الْحَسَنَات، وَملك لشمال يكْتب السَّيِّئَات، وَالْيَمِين مَحْبُوب الله ومختاره (تفسير السمعاني (5/ 240)
[2] Menurut Ibnu Hazm, kelompok yang mengharamkan “bernyanyi” pada saat berhujjah dengan al-Qur’an telah keliru menempatkan dan menggunakan ayat al-qur’an sebagai dalil dan argumentasi, sehingga kesimpulan hukumnya tidak dapat diterima. Pun juga demikian, hadits-hadits yang dipakai sebagai hujjah tidak memenuhi standar untuk dijadikan hujjah dalam rangka mengharamkan “bernyanyi”. Berpijak pada hasil analisis Ibnu Hazm ini, maka Dr. Ahmad Karimah menegaskan bahwa tidak ditemukan satu ayat atau satu hadits shahih pun yang mengharamkan “bernyanyi”. Tenaga pengajar fiqh muqaran di Universitas al-Azhar ini secara ekstrim memberikan kesimpulan akhir tentang musik dengan :
انه لا يوجد انواع من الموسيقي فى الاسلام حلال والاخرى حرام بل جميعها حلال الا فى حالة واحدة حال ازعاج الاخرين
[3] WR. Supratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903 di Purworejo dan meninggal di Surabaya pada tahun 17 Agustus 1938. Ibunya bernama Siti Senen sedangkan bapaknya bernama Djoemeno Senen Sastrosoeharjo. Lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan pada tahun 1928 pada saat pelaksanaan konggres kedua.
Artikel ini secara ilmu telah memberikan referensi agama bagi kami untuk mantap menyanyikan Indonesia Raya sebagai wujud cinta kami kepada NKRI dan ibu Pertiwi.
Heran, kok ada tokoh agama yang melarang menyanyikan lagu kebangsaan, terus mau dijadikan apa negeri ini ? Renungkan