Banyaknya keluhan dan pengaduan warga tentang kegiatan sound horeg yang sudah sangat meresahkan banyak warga dengan ragam latar belakang terlebih yang sudah lanjut usia (lansia), yang memiliki penyakit beresiko tinggi (resti), ibu hamil, para orang tua yang memiliki bayi dan anak, kyai kampung, guru ngaji, guru yang aktivitas mengajarnya dengan terpaksa harus dihentikan sebab diganggu oleh adanya kegiatan sound horeg, baik kegiatan sound horeg yang diselenggarakan oleh para pengusaha dan pecinta sound horeg sendiri, maupun kegiatan sound horeg yang menumpangi dan memanfaatkan peringatan hari kemerdekaan dengan embel-embel karnaval.

Keresahan dan pelanggaran hak pada kelompok rentan, resti dan seterusnya oleh pemilik dan pecinta sound horeg ini, diabaikan oleh pemangku kewajiban baik pemerintah daerah yaitu Bupati Jember maupun aparat penegak hukum.

Palanggaran hak yang seharusnya tidak boleh terjadi namun dianggap suatu kelumrahan terjadi ini, mendorong inisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember untuk tergerak menyelenggarakan diskusi kelompok secara terfokus dengan kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jember.

Kegiatan ini dihadiri oleh multipihak, mulai dari kalangan ulama, tokoh masyarakat, aktifis sosial dan lingkungan, akademisi, para pakar, jurnalis, hingga perwakilan eksekutif maupun aparat penegak hukum.

Deklarasi & Desakan Bersama Para Tokoh Kepada Bupati

Acara ini dilaksanakan di Auditorium kantor Kementrian Agama (Kemenag) Jember pada hari Kamis 8 Oktober 2026

Dr. KH Abdul Haris ketua MUI Kabupaten Jember menyampaikan bahwa seandainya parade sound horeg dengan karakter dan ciri khasya tidak dipertontonkan kepada anak-anak, tidak merusak fasilitas umum, tidak menutup jalan, tidak mengancam balita, orang hamil, orang sakit, dan kelompok rentan lainnya,…maka siapapun tidak berhak untuk keberatan, protes atau bahkan marah. Akan tetapi karena ralitas yang terjadi justru sebaliknya sehingga siapapun berhak untuk keberatan.

  1. Lutfi Ahmad yang juga pengusaha ayam daging menyampaikan bahwa ayam yang mati akibat bunyi keras, menunjukkan jantung dan organ dalam lainnya tidak sama seperti ayam yang mati biasa atau disembelih.
  2. Abdul Hamid Hasbulloh, alasan ekonomi yang seringkali dijadikan alasan penyelenggaraan kegiatan sound horeg menunjukkan pendapatan warga jauh sangat tidak sebanding dengan pendapatan para pengusah sound horeg yang mencapai puluhan bahkan ratusan juta, apalagi justru kerusakan yang dialami dan diderita warga tak sebanding dengan pendapatannya.
  3. Ayub Saiful Rijal, sound horeg bukan lagi ranah diskusi tapi ranah eksekusi pemerintah untuk melarang dan menghentikan demi melaksanakan pelindungan pada warga, terutama lansia, resti, dan anak-anak yang tak lainnya calon pemimpin masa depan.
  4. Sadid Jauhari, kedatangan kami ke sini dalam rangka penguatan dan justifikasi pada Bupati Jember agar memiliki keberanian agar segera membuat keputusan atau kebijakan yang berani melindungi warga.

Pada acara ini para tokoh dan multipihak yang hadir melakukan deklarasi bersama dan tanda tangan di atas banner yang isinya adalah:
Deklarasi & Desakan Bersama Para Tokoh Kepada Bupati Beserta Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Berani Melindungi Hak-Hak Warga, Hak Anak-Anak, Hak Siswa-Siswi, Para Pelajar & Para Santri, Hak Ibu Hamil & Bayinya, Hak Orang Tua atau Lanjut Usia (Lansia) Hak Orang Memiliki Penyakit Beresiko Tinggi (Resti) & Hak Kelompok Rentan Lainnya Dari Gangguan dan Dampak Buruk Kegiatan Sound Horeg.

Deklarasi & Desakan Bersama Para Tokoh Kepada Bupati 

Deklarasi ditandangani para pihak yang hadir dalam acara ini, dengan harapan Bupati  Jember & APH memiliki keberanian untuk melindungi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *