Menimbang:
- Bahwa mencermati perkembangan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) sampai saat ini, setelah memperhatikan penjelasan para ahli, menunjukkan kondisi yang semakin nyata akan adanya ancaman wabah Covid-19 di Kabupaten Jember, sehingga harus dilakukan ikhtiar pencegahan yang lebih serius.
- Bahwa salah satu cara untuk mencegah bahaya tersebut dapat dilakukan dengan memotong rantai penyebaran virus melalui ikhtiar menghindari kontak langsung orang-perorang dalam jarak dekat. Mengingat bahwa sampai saat ini pemerintah belum menerapkan kebijakan lockdown, maka usaha maksimal yang dapat dilakukan adalah mencegah terjadinya pertemuan massa dalam jumlah banyak yang menyebabkan adanya kontak antar orang-perorang secara dekat.
Memperhatikan:
- Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19.
- Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
- Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
- Fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
- Taushiyah Dewan Pimpinan MUI nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dengan bertawakkal kepada Allah Swt Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jember menyampaikan taushiyah kepada Umat Islam, khususnya di Kabupaten Jember, sebagai berikut:
- Umat Islam di Kabupaten Jember agar mematuhi kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang lebih luas.
- Seluruh anggota masyarakat wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai langkah nyata mencegah penularan Covid-19.
- Semua aktivitas di ruang publik yang menimbulkan kerumunan agar dihindari.
- Seluruh umat Islam di kabupaten Jember agar bertaubat serta memperbanyak dzikir dan doa kepada Allah swt sebagai upaya batin penanggulangan Covid-19.
Taushiyah III ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan ditinjau kembali manakala kondisi Kabupaten Jember mengalami perubahan.
Dikeluarkan di Jember
Tanggal, 8 Juli 2021
Tembusan:
- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia;
- Dewan Pimpinan MUI Propinsi Jawa Timur;
- Arsip.
Download File MUI Taushiyah-PPKM 2021