JEMBER – Agenda hearing antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan sound horeg dikabarkan urung terlaksana sesuai rencana.
Belum diketahui secara pasti penyebab tertundanya agenda tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi A DPRD Jember disebut belum menerima disposisi terkait permohonan hearing yang diajukan MUI Jember.
Akibatnya, pertemuan yang sedianya menjadi ruang pembahasan dan penyampaian aspirasi terkait polemik penggunaan sound horeg di Kabupaten Jember tersebut belum dapat dilaksanakan.

Informasi lain menyebutkan, kedatangan MUI Jember ke gedung DPRD Kabupaten Jember tidak hanya berkaitan dengan agenda hearing. MUI juga berencana menyerahkan draft usulan Perda yang secara khusus mengatur pembatasan penggunaan sound horeg.
Penyerahan draft tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah konkret untuk mendorong hadirnya regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
MUI Jember Dorong Regulasi Pembatasan Sound Horeg
Persoalan sound horeg selama ini menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat. Penggunaan perangkat pengeras suara berkapasitas besar dengan intensitas suara tinggi kerap memunculkan pro dan kontra, terutama terkait kenyamanan lingkungan, kesehatan, serta ketertiban umum.
MUI Kabupaten Jember sebelumnya juga telah menginisiasi forum diskusi bersama sejumlah unsur pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membahas dampak penggunaan sound horeg serta mendorong adanya regulasi yang lebih jelas.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari gangguan ketenteraman masyarakat, risiko kesehatan akibat paparan kebisingan berlebihan, hingga dampaknya terhadap kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
MUI Kabupaten Jember berharap persoalan tersebut tidak hanya disikapi melalui imbauan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan kebijakan yang memiliki landasan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Hearing Ulang Direncanakan Libatkan Ketua DPRD dan Bapemperda
Meskipun agenda hearing bersama Komisi A belum terlaksana sesuai rencana, pembahasan usulan regulasi tersebut diharapkan tetap berlanjut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa agenda hearing akan dijadwalkan ulang dengan melibatkan Ketua DPRD Jember, Ketua Komisi A, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.
Pelibatan Bapemperda dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki peran dalam proses pembentukan dan pembahasan rancangan peraturan daerah.
Dengan melibatkan unsur pimpinan DPRD dan Bapemperda, usulan yang disampaikan MUI Jember diharapkan dapat dibahas secara lebih komprehensif, termasuk mengenai kemungkinan memasukkan ketentuan pembatasan sound horeg ke dalam regulasi daerah.
DPRD Jember Sebelumnya Telah Bahas Pengaturan Sound Horeg
Persoalan pengaturan sound horeg sebenarnya bukan hal baru dalam pembahasan di lingkungan DPRD Kabupaten Jember.
DPRD Jember sebelumnya telah mendorong agar penggunaan sound horeg mendapatkan pengaturan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Raperda Trantibum).
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian di antaranya batas kebisingan, durasi operasional, serta ketentuan pelaksanaan kegiatan agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Perkembangan pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sound horeg membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, baik masyarakat, penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, maupun kelompok yang terdampak.
Menunggu Kepastian Jadwal Hearing
Tertundanya agenda hearing kali ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat persoalan penggunaan sound horeg masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat Jember.
Masyarakat tentu berharap adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara MUI Jember dan DPRD agar usulan regulasi tersebut mendapatkan ruang pembahasan yang semestinya.
Kini, perhatian tertuju pada penjadwalan ulang hearing yang direncanakan melibatkan Ketua DPRD Jember, Komisi A, dan Bapemperda.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan dapat ditemukan titik temu serta langkah konkret dalam mendorong regulasi pembatasan sound horeg di Kabupaten Jember, demi menjaga ketenteraman, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat kepastian mengenai jadwal pelaksanaan hearing ulang maupun keputusan resmi DPRD Jember terhadap draft usulan Perda yang akan disampaikan MUI Jember.
