Asalamualaikum wr, wb para Kyai dan Ustadz.
Dari Anggie, Jl. WR. Supratman Jember mohon izin bertanya, Apakah sholat sunnah dapat di qadla’? Terima Kasih.

Jawaban:
Asalamualaikum wr, wb.
Penanya dan pembaca yang dirahmati Alloh SWT. Shalat merupakan ibadah yang paling utama di Sisi Allah SWT. Bahkan shalat merupakan amal yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW persabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ
“Sesungguhnya amal pertama kali yang akan dihisab dari seorang hamba adalah salatnya” (HR. Tirmidzi).
Shalat secara umum itu ada dua, yaitu shalat wajib dan shalat sunnah sebagaimana telah kita ketahui. Terkait dengan pertanyaan Saudara Anggi, apakah shalat sunnah boleh diqadla?
Yang perlu kita ketahui adalah bahwa shalat sunnah itu dilihat dari waktunya itu ada dua, yaitu:
1. shalat sunnah mu’aqqotah, yaitu shalat sunnah yang telah ditentukan ada waktunya, seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, dan lain sebagainya. Nah yang dapat diqadha itu adalah shalat sunnah yang pertama ini.
2. shalat sunnah ghair muaqqotah, yaitu shalat sunnah yang dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang, seperti shalat sunnah Mutlaq.
Jadi, jika saudara Anggi telah terbiasa atau istiqamah melakukan shalat sunnah rawatib misalnya atau shalat dhuha misalnya, dan pada suatu waktu tidak melakasanakan shalat sunnah tersebut, maka para ulama berpendapat boleh shalat sunnah itu diganti.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhajul Qawim menjelaskan bahwa:
وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ مُؤَقَّتَةٌ بِوَقْتٍ مَخْصُوْصٍ وَاِنْ لَمْ تُشْرَعْ جَمَاعَةٌ أَوْ اعْتَادَهَا وَاِنْ لَمْ تَكُنْ مُؤَقَّتَةٌ قَضَاهَا نَدْبًا وَاِنْ طَالَ اْلزَمَانُ لِلأَمْرِ بِهِ
“Orang yang melewatkan shalat sunnah yang terikat dengan waktu tertentu atau sudah biasa melakukannya maka dia boleh bahkan sunnah menqadha’ atau menggantinya meskipun jarak waktunya Panjang karena ada anjuran untuk itu.
Semoga bermanfaat, Wassalamulaikum, wr, wb.
Dijawab oleh DR MOHAMMAD FAISOL, S.S., M.AG, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER

By MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *