MUI Jember menetapkan fatwa tentang ukuran satu sha’ zakat fitrah sebagai pedoman umat Islam khususnya di Kabupaten Jember. Setiap ukuran konversi satu sha’ untuk zakat fitrah yang masyhur dan telah lama dipraktekkan oleh mayoritas umat Islam adalah sebesar 2,5 kg beras. Melalui perkembangan media sosial (youtube, facebook, instagram, dan lain-lain)menyuguhkan informasi tentang zakat fitrah dan ukuranya, yang menyangsikan keabsahan ukuran 2,5 kg tersebut menimbulkan banyak keresahan dan pertanyaan dari kalangan masyarakat tentang ukuran satu sha’ yang wajib untuk zakat fitrah.
Beberapa pendapat mengenai satu sha’ zakat fitrah :
- Pendapat KH. Muhammad Ma’shum Ali dalam kitab Fathul Qadir fi Ajaibil Maqadir yang menyebutkan bahwa 1 Sha’ sama dengan 3,145 liter (hlm. 9). Sedangkan 1 mud beras putih sama dengan 679,79 gram (hlm. 20). Artinya 1 sha’ sama dengan 2719, 16 gram beras.
- Pendapat Dr. Abdullah Al-Aghafily dalam kitab Nawazil al Zakat (hlm. 106) yang menyebut bahwa tidak mungkin melakukan konversi takaran volume1 sha’pada masa Nabi dengan angka yang pasti pada masa kini. Sehingga, ukurannya bersifat perkiraan dan masuk dalam ranah ijtihad. Hal tersebut karena tidak mungkin menetapkan sha’ seperti di era Nabi dengan ukuran yang pasti, karena tidak ada benda pengukurnya. Maka, jenis masalah yang sulit memastikan dengan tepat semacam ini akan didasarkan pada sebatas perkiraan. Namun, bukan berarti ceroboh. Akan tetapi, wajib berijtihad untuk mencapai kebenaran dengan tanpa mengesampingkan hasil konversi yang lain, apalagi yang dilandasi pendekatan dan metode yang kredibel.
Maka, dengan bertawakal kepada Allah SWT MUI memutuskan dalam menetapkan bahwasanya zakat fitrah dengan beras seberat 2,5 kg telah mencukupi dan sah, namun apabila ingin membayar lebih dari 2,5 kg adalah lebih baik.
Fatwa MUI No 1 Tahun 2021 Tentang Ukuran Satu Sha’Zakat Fitrah