Surat edaran Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember tentang pelaksanaan ibadah kurban pada bulan Dzulhijjah 1442 Hijriyah sebagai berikut :

1. Hukum berkurban adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim yang mampu.  Namun  dalam  satu  keluarga,  hukum  ibadah  kurbanadalah  sunah  kifayah, maksudnya, ketika salah satu   anggota keluarga melaksanakan, sudah Gugur Tuntutan bagi keluarga tersebut dan jika Pahala Kurban diniatkan untuk keluarganya, maka pahalanya bisa didapatkan oleh semua anggota keluarga.

2. Hukum ibadah kurban bisa menjadi wajib ketika disertai nazar, seperti ucapan “jika anak saya sembuh maka saya akan kurban kambing”.

3. Waktu pelaksanaan penyembelihan kurban adalah setelah selesai pelaksanaan salat idul adha (tanggal 10 dzulhijjah) hingga terakhir hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah), yaitu pada saat terbenamnya matahari tanggal 13 dzulhijjah.

4. Hewan yang dapat digunakan untuk ibadah kurban adalah domba/kambing, sapi dan unta.

5. Satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi atau unta mencukupi untuk tujuh orang.

6. Domba yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah kambing yang berumur minimal satu tahun atau sudah “tanggal gigi”/poel (bh jawa)/pongkak(bhs. Madura)

7. Kambing yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah kambing yang berumur minimal dua tahun atau sudah “tanggal gigi”/poel (bh jawa)/pongkak(bhs. Madura)

8. Sapi yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah sapi yang telah berumur minimal dua tahun atau sudah “tanggal gigi”/poel (bh jawa)/pongkak(bhs. Madura)

9. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan layak, artinya tidak terdapat hal hal yang mengurangi kualitas dan kuantitas hewan untuk berkurban seperti hewan yang pincang, hewan dengan kondisi sakit parah.

10. Harus ada niat  sebelum  atau  saat  prosesi  penyembelihan  kurban,  yakni  niat  untukmendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.

11. Orang yang berkurban dianjurkan juga meniatkan pahala kurban untuk keluarganya atau orang lain.

12. Penyembelihan kurban harus sesuai dengan aturan penyembelihan dalam syariat Islam (dzakah syar’iyyah)

13. Penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh orang yang berkurban atau bisa diwakilkan kepada panitia kurban sesuai amanah dari orang yang berkurban, termasuk memperjelas status hewan kurban kurban, kurban sunnah atau nazar/wajib.

14. Distribusi (pembagian) daging kurban sunah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk fakir miskin, untuk dihadiahkan, dan untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya .

15. Daging kurban nazar, semuanya harus diberikan kepada muslimin yang fakir dan miskin dalam kondisi mentah (tidak dimasak). Orang kaya bisa mendapatkan bagian kurban wajib/nazar berdasarkan pendapat mazhab Hanbali dan Malik

16. Tidak diperkenankan    menjual    bagian-bagian    hewan    kurban    atau    untuk    upah penyembelihan kurban.

 

Demikian surat edaran ini, berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan akan ditinjau kembali manakala ada kekeliruan. Semoga bermanfaat,

 

 

 

Dikeluarkan di Jember

Tanggal 06 Dzulhijjah 1442 H

16 Juli 2021 M

 

Download File SE K0-FATWA 02-MUI-Jbr-VII-2021

By MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *