JEMBER – Pengurus MUI Jember menggelar Rapat Kerja pada Sabtu, 2 Oktober 2021 ruang pertemuan PT Benih Citra Asia Desa Wirowongso Kecamatan Ajung, Jember. Hadir 20 pengurus yang terdiri dari Ketua, sekretaris, dan bendahara dalam kegiatan ini.
Ketua MUI Jember KH Abdul Haris mengatakan pertemuan ini menghasilkan beberapa rumusan penting. Pertama, program kerja MUI Jember tahun 2022. Kemudian, pematangan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Jember terkait workshop Moderasi Beragama.
Selain itu, juga pematangan kerjasama dengan Jember 1 TV maupun K Radio terkait acara dakwah. Seperti program acara Setetes Embun yang berisi tausiah keagamaan. Pemateri dalam program ini diisi narasumber dari pengurus MUI.
“Untuk problem ekonomi umat, MUI Jember mendorong pemberdayaan usaha mikro,” kata dia. Salah satu langkah nyata yakni sedang berusaha mengubah regulasi terkait pemberian sertifikat halal untuk produk UMKM.
Jika selama ini harus mengurus ke MUI Provinsi, maka MUI Jember mendorong supaya sertifikat itu bisa dikeluarkan oleh MUI Kabupaten.
Selain itu, untuk problem radikalisme paham keagamaan, MUI Jember mendorong pembumian moderasi beragama ke tingkat akar rumput. Caranya melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan badan usaha milik Negara.
“Para pengisi acara keagamaan (penceramah atau khotib Jumat) di setiap instansi itu harus memperoleh rekomendasi dari MUI dan pendelegasian para kader ulama ke desa-desa dan sekolah-sekolah di kota,”papar dia.
Selain itu, juga melakukan sosialisasi fatwa-fatwa MUI terkait problem-problem kemasyarakatan dan keagamaan. Caranya dengan koordinasi antara pengurus MUI tingkat kecamatan diintensifkan kembali.
Kemudian, sosialisasi produk halal bagi para pedagang kaki lima dan warung-warung kecil. Penguatan peran keluarga dan perempuan terkait penanggulangan stunting, pernikahan dan perceraian dini, serta kenakalan remaja
Tak hanya itu, MUI Juga mMelakukan advokasi dan pendampingan terhadap karyawan-karyawan perusahaan di Jember yang dipaksa untuk memakai atribut Natal di bulan Desember dan dipaksa untuk tidak beribadah (sholat 5 waktu dan Jumat) dalam jadwal kerja sehari-hari.
Selanjutnya, membuat peta daerah rawan konflik keagamaan dan paham keagamaan, seperti antara Syiah-Sunni di Puger. Selain itu, melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap kaum marjinal dan terpinggirkan, serta pendampingan dan pendidikan bagi para muallaf.