Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim yang memiliki peran strategis dalam membimbing kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. MUI Kabupaten Jember sebagai bagian dari struktur MUI nasional memegang amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi organisasi di tingkat daerah berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga hasil Musyawarah Nasional serta hasil Musyawarah Daerah yang telah ditetapkan melalui berbagai keputusan resmi. Selama masa khidmat 2021–2026, MUI Kabupaten Jember telah menjalankan berbagai program kerja yang meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan umat, pemberian fatwa, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diemban, disusunlah laporan pertanggungjawaban ini dengan dasar hukum yang jelas serta bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif pelaksanaan program kerja, menyampaikan kinerja kepada peserta Musyawarah Daerah, menjadi bahan evaluasi untuk kepengurusan selanjutnya, serta memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keberadaan MUI Kabupaten Jember juga menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai dinamika sosial keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, baik dalam bentuk pemberian arahan, solusi atas permasalahan umat, maupun penguatan nilai-nilai keislaman yang moderat dan berkelanjutan. Dengan berlandaskan pada hasil Musyawarah Daerah yang telah disahkan melalui Surat Keputusan resmi, organisasi ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat melalui sinergi antar lembaga, optimalisasi peran komisi-komisi, serta penguatan komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat luas. Hal ini menunjukkan komitmen MUI Kabupaten Jember dalam menjaga stabilitas kehidupan beragama yang harmonis serta mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai religius dan kebangsaan.
Komisi Fatwa merupakan salah satu komisi penting di MUI Kabupaten Jember yang berperan dalam menghasilkan berbagai fatwa dan kajian keagamaan sebagai pedoman bagi masyarakat. Beberapa fatwa yang telah dihasilkan antara lain Fatwa Kadar Zakat Fitrah (2021) serta fatwa mengenai permainan boneka capit dan lain-lain. Selain itu, komisi ini juga aktif melakukan kajian terhadap isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat hingga menjadi perhatian media nasional, seperti kajian terkait fenomena ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara (2022), kajian tentang pargoy, serta pembahasan mengenai pernikahan ala Daud ad-Dhahiri.
Di samping itu, Komisi Fatwa juga mengeluarkan berbagai tausiyah dan himbauan kepada masyarakat, seperti himbauan pelaksanaan shalat berjamaah saat Jember Fashion Carnaval (JFC) berlangsung dan berbagai produk lainnya. Adapun daftar produk Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember adalah sebagai berikut:
1. Fatwa tentang Standar Ukuran Satu Sha’ dalam Zakat Fitrah
2. Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Ibadah Kurban
3. Tausiyah terkait Pelaksanaan Event Jember Fashion Carnaval (JFC) Tahun 2021
4. Fatwa tentang Hukum Permainan Mesin Boneka Capit
5. Kajian terhadap Keberadaan Padepokan Tunggal Jati
6. Tausiyah mengenai Penyelenggaraan Carnaval di Kabupaten Jember
7. Tausiyah tentang Larangan Joget “Pargoy” di Kabupaten Jember
8. Fatwa tentang Hukum Perkawinan Menurut Pandangan Imam Daud Az-Zahiri
9. Kajian terkait Fenomena Sound Horeq di Kabupaten Jember
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya informasi keagamaan mendorong MUI Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan berbagai media untuk memperluas dakwah dan edukasi secara efektif. Sejak Juli 2021, kolaborasi dilakukan dengan K-Radio Jember melalui program tanya jawab mingguan “Lentera Ilmu”, dilanjutkan dengan program Ramadhan bersama Jember 1 TV pada 2021–2022, serta kerja sama dengan RRI Jember sejak 2021–2026 melalui siaran interaktif di Pro 1 dan Pro 2 yang melibatkan para dai MUI. Selain itu, penyebaran informasi juga diperkuat melalui platform digital resmi seperti website dan email guna menjangkau masyarakat lebih luas.
Berikut merupakan tabel rekapitulasi kegiatan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jember Masa Khidmat 2021–2026:
A. RAPAT INTERNAL DAN KOORDINASI
1. Pada Maret 2021, dilaksanakan Rapat Pengurus Harian Pertama di PT. BCA Jember, yang membahas kelengkapan struktur kepengurusan MUI Kabupaten Jember masa khidmat 2021–2026.
2. Rapat Pengurus Harian dilaksanakan secara rutin setiap bulan atau menyesuaikan kebutuhan, bertempat di Kantor MUI Kabupaten Jember, dengan agenda pembahasan kegiatan dan program kerja organisasi.
3. Rapat komisi-komisi diselenggarakan sesuai kebutuhan di Kantor MUI Kabupaten Jember, sebagai forum koordinasi dan pembahasan isu-isu strategis sesuai bidang masing-masing.
4. Setiap tahun, MUI Kabupaten Jember mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi bersama MUI Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor MUI Provinsi Jawa Timur, dengan koordinasi langsung dari MUI Provinsi.
5. Selain itu, setiap tahun juga dilaksanakan rapat koordinasi bersama MUI satuan kerja (Satker) Eks-Karesidenan Besuki yang diselenggarakan secara bergiliran, di bawah koordinasi MUI Provinsi Jawa Timur.
B. PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
1. Pada April 2021, dilaksanakan pelantikan Pengurus MUI Kabupaten Jember masa khidmat 2021–2026 di Jember. Kegiatan ini merupakan pelantikan resmi oleh MUI Jawa Timur dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.
2. Pada Mei 2025, dilaksanakan pelantikan Pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Jember di Aula MAN 2 Jember. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus dari 31 kecamatan serta dihadiri oleh para kiai, ulama, dan Forkopimda.
C. AKREDITASI DAN KELEMBAGAAN
1. Pada September 2022, MUI Kabupaten Jember menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Akreditasi MUI Jawa Timur yang diselenggarakan di Hotel Luminor Jember, diikuti oleh MUI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
2. Pada November 2022, Kantor MUI Kabupaten Jember menjadi lokasi visitasi tim asesor akreditasi dari MUI Jawa Timur yang dilaksanakan pada pukul 09.00–11.00 WIB sebagai bagian dari proses penilaian kelembagaan.
3. Pada periode Mei hingga Juni 2025, MUI Kabupaten Jember menyelenggarakan seleksi Pendidikan Kader Ulama (PKU) di Kantor MUI Jember. Kegiatan ini meliputi beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, tes kemampuan akademik, pengumuman hasil seleksi, hingga penerbitan informasi resmi.
D. KERJASAMA DAN PROGRAM MEDIA / PUBLIKASI
1. Pada Juli 2021, MUI Kabupaten Jember menjalin kerja sama program dengan K-Radio Jember yang dilaksanakan di studio K-Radio Jember. Program ini berupa sesi tanya jawab keagamaan yang disiarkan secara rutin setiap minggu.
2. Pada bulan Ramadhan tahun 2021 hingga 2022, MUI Kabupaten Jember bekerja sama dengan Jember 1 TV dalam penyelenggaraan program Ramadhan. Program ini mulai dilaksanakan sejak September 2021 sebagai bagian dari syiar keagamaan melalui media televisi.
3. Selama periode Ramadhan tahun 2021 hingga 2026, MUI Kabupaten Jember juga menjalin kerja sama dengan RRI Jember. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari selama bulan Ramadhan di Kantor RRI Jember sebagai bentuk dakwah melalui media radio.
E. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
1. Pada periode Desember 2025 hingga April 2026, MUI Kabupaten Jember melaksanakan berbagai persiapan untuk penyelenggaraan MUSDA XI, yang bertempat di Kantor MUI Jember. Kegiatan ini meliputi rapat koordinasi, pematangan konsep acara, hingga pelaksanaan gladi bersih.
2. Pada April 2026, MUI Kabupaten Jember menyelenggarakan MUSDA XI di UIN KHAS Jember sebagai penanda berakhirnya masa khidmat kepengurusan sebelumnya sekaligus momentum penetapan kepengurusan baru.
Di hadiri perwakilan dari semua kecamatan di kabupaten jember, antara lain : Ajung, Ambulu, Arjasa, Balung, Bangsalsari, Gumukmas, Jelbuk, Jenggawah, Jombang, Kalisat, Kaliwates, Kencong, Ledokombo, Mayang, Mumbulsari, Pakusari, Panti, Patrang, Puger, Rambipuji, Semboro, Silo, Sukorambi, Sukowono, Sumberbaru, Sumberjambe, Sumbersari, Tanggul, Tempurejo, Umbulsari, Wuluhan.
MUI Kabupaten Jember periode 2021–2026 telah menuntaskan masa khidmatnya dengan berbagai capaian di bidang penguatan kelembagaan, pembinaan umat, dan sinergi harmonis bersama pemerintah daerah. Sebagai langkah keberlanjutan, kepengurusan periode berikutnya (2026–2031) disarankan untuk terus memperkuat kolaborasi antar-elemen, mengoptimalkan peran MUI di tingkat kecamatan, menuntaskan agenda administratif seperti status kantor, serta meningkatkan akuntabilitas manajemen organisasi. Laporan ini ditutup dengan permohonan maaf atas segala kekurangan selama masa jabatan disertai harapan agar seluruh upaya pengabdian yang telah dilakukan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
