Konsultasi

HUKUM WANITA MENIKAH TANPA WALI ?

Asalamualaikum wr, wb para Kyai dan Ustadz.
Mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya wanita yang menikah tanpa wali? Atas jawabannya disampaikan terimakasih.

Asalamualaikum wr, wb.
Penanya dan pembaca yang dirahmati Alloh SWT.
Dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan instumen hukum positif di Indonesia pasal 14 disebutkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan Ijab Kabul. Ketentuan mengenai rukun nikah yang berjumlah 5 tersebut sejalan dengan pendapat madzhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Artinya, pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali jelas tidak sah karena wali merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi.

Di antara dalil yang dijadikan sandaran antara lain QS. Al-Baqarah ayat 232 berikut:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf …
Ayat ini menurut Imam Syafi’i adalah dalil yang paling tegas dari al-Quran yang mengindikasikan pentingnya izin wali dalam akad pernikahan, sekaligus larangan seorang wanita untuk melakukan akad sendiri atau mengambil keputusan sepihak.

Hal ini juga sejalan dengan hadits Nabi Saw:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ … (أخرجه الأربعة إلا النسائي)
Perempuan manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal… (HR. Imam empat kecuali Al-Nasa’iy)
Perlu ditambahkan di sini bahwa yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan tidak sebatas wali nasab, seperti ayah, saudara laki-laki kandung, paman dari jalur ayah, dan seterusnya. Namun, wali dalam nikah juga mencakup wali hakim.

Hanya saja, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 KHI, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau ‘adhal (enggan) yang dalam hal ini harus dibuktikan melalui putusan pengadilan agama.

Wallahu A’lam, semoga bermanfaat.
Wassalamulaikum, wr, wb.
Dijawab oleh UST ROBITUL FIRDAUS, S.H.I, M.S.I., P.HD, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER

MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

View Comments

Recent Posts

Sound Horeg Banyak dikeluhkan Warga Jember, Para Ulama Kirim Surat Cinta Pada Bupati

Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa kagiatan sound horeg itu banyak dikeluhkan banyak warga karena mengganggu…

3 minggu ago

MUI Jember Inisiasi FGD Penggunaan Sound System/Pengeras Suara, Respon Keresahan dan Pengaduan Banyak Warga

Banyaknya keluhan dan pengaduan warga tentang kegiatan sound horeg yang sudah sangat meresahkan banyak warga…

4 minggu ago

MUI Jember dan Kodim 0824 Perkuat Kolaborasi Sinergi Pelayanan Umat dan Penguatan Pengaturan Sound System di Jember

JEMBER, 24 September 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember melakukan audiensi dan silaturahmi…

1 bulan ago

MUI Jember Ucapkan Selamat, KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz Pimpin PBNU 2026–2031

JEMBER – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menyampaikan ucapan selamat berkhidmat kepada KH Miftachul…

2 bulan ago

Pemkab Jember Gandeng MUI Perkuat Sinergi, Dorong Edukasi Imunisasi kepada Masyarakat

JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia…

2 bulan ago

Sambutan Ketua Umum MUI Kab. Jember

Pengukuhan Dewan Pimpinan beserta ketua dan anggota Komisi MUI Kabupaten Jember Masa Khidmat 2026–2031. بسم…

2 bulan ago