Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa kagiatan sound horeg itu banyak dikeluhkan banyak warga karena mengganggu orang normal pada umumnya, mengganggu kegiatan atau aktivitas edukatif seperti proses belajar mengajar atau mengaji di mushalla dan di taman pendidikan al-Qur’an, madrasah diniyah dan pondok pesantren, mengganggu kegiatan anak-anak sekolah padahal semua itu merupakan hak anak yang dijamin oleh peraturan perundangan dan kegiatan edukatif ini untuk masa depan anak-anak dan masa depan bangsa.
Sound horeg juga mengganggu orang istirahat maupun orang yang beraktivitas ekonomi, para pekerja yang hendak berangkat atau pulang kerja, gojek, tukang becak, pedagang pasar, bahkan ambulan yang sedang membawa pasien menjadi terhambat, pemilik dan pecinta sound horeg tidak peduli.
Mereka asyik menguasai hampir seluruh jalan, dan sejumlah rumah warga dan merusak fasilitas umum dianggap hal biasa, bahkan kegiatan sound horeg tidak mengindahkan suara adzan, tidak mau tahu rumah ibadah dan kewajiban beribadah (shalat), membahayakan jiwa raga orang lainpun juga tidak menjadi perhitungan, sekalipun melewati klinik atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tetap saja dibunyikan nyaring dan menggelegar.
Hewan peliharaan mati, mereka tidak mau peduli. Dalam testimoni yang disampaikan oleh KH. Lutfi Ahmad yang memiliki usaha sampingan pelihara ayam bahwa beliau telah mengalami sejumlah kerugian karena ayamnya mati akibat suara tinggi yang mengagetkan ayam peliharaan yang dimiliki, hal senada sebelumnya dialami oleh Edy pecinta burung yang beberapa burung peliharaannya mati akibat suara keras sound horeg yang tak jauh dari rumahnya.
Kegiatan sound horeg yang nyata telah merugikan warga, melanggar hak anak dan hak orang lain ini, diharapkan banyak warga terutama oleh kelompok rentan, lansia dan resti, para orang tua, banyak kalangan lainnya, segera direspon oleh Bupati Jember sebagai pemangku kewajiban atas hak warganya, namun tidak ada respon hingga kini karena disinyalir tersandra kontrak politik dengan pengusaha sound horeg saat masa kampanye.
Atas kondisi dan keluhan yang diabaikan dan normalisasi ini, para ulama, tokoh masyarakat, aktivis & jaringan pemeduli sosial dan lingkungan berkumpul, dan deklarasi di kantor Kemenag Jember Kamis 10 Oktober 2026, serta menyampaikan surat cinta kepada Bupati Jember.
Surat cinta pada Bupati Jember ini dibacakan oleh salah seorang ulama sepuh Jember, KH. Sadid Jauhari (pengasuh pondok pesantren as-Sunniyah) Kencong. Berikut isi surat cinta pada Bupati Jember:
Yth. Bupati Jember
di tempat.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kami yang yang bertanda tangan di bawa ini para tokoh ulama’, kyai pondok pesantren, aktivis dan pemeduli sosial dan lingkungan, santri, pembelajar, pendidik, dan warga Negara yang seringkali mendapatkan pengaduan dan keluhan masyarakat terutama kelompok rentan, para lansia, para resiko tinggi (resti), ibu hamil, bayi, para orang tua, dan warga lainnya atas kegiatan sound horeg baik yang dilakukan murni para pelaku sound horeg maupun kegiatan sound horeg yang numpang manfaat kegiatan karnaval maupun momen lainnya.
Bukan hanya semata suara sound horeg yang nyaring diatas ketentuan WHO dan tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur, Kapolda, Pangdam V Brawijaya, juga kegiatan pelaksanaannya yang tanpa mengenal batas waktu dan tanpa mengenal tempat ibadah (masjid, mushalla, dsb), tempat pendidikan, dan klinik atau Puskesmas, akan tetapi juga getar gelegar yang menjadikan tidak nyaman dan tidak aman terutama bagi kelompok rentan dan resti, bayi dan anak-anak. Kekuatan frekuensi yang melebihi batas ketentuan 85 dB untuk yang bergerak dan diatas 120 dB untuk Sound Horeg yang bergerak telah menimbulkan dampak nyata baik materiil rusaknya struktur bangunan dan infrastruktur jalan maupun berdampak nyata pada kesehatan yang menyebabkan semakin parahnya warga yang sakit bahkan sampai meninggal dunia, putusnya saraf otak dan pendengaran sehingga mempengaruhi kecerdasan terutama generasi muda yang akan berdampak tidak tercapainya cita-cita bangsa untuk menciptakan Generasi Emas 2035 dan bahkan yang paling nyata meninggalnya warga akibat dampak langsung sound horeg, selain itu semakin meningkatnya amoral masyarakat berupa diskotik berjalan, pornografi, pornoaksi dan penggunakaan minuman beralkohol dan narkotika yang akan menghancurkan negara secara pelan-pelan yang akan berpengaruh pada pertahanan negara
Surat cinta ini kami sampaikan kepada Bupati Jember agar mencintai rakyatnya dengan berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga dari segala bentuk ganguan dan dampak buruk dari segala kegiatan sound horeg.
Bupati yang dicintai rakyat, perlu mencintai rakyat dengan membuat keputusan atau kebijakan yang berani menghentikan segala bentuk kegiatan sound horeg.
Demikian surat cinta ini disampaikan terima kasih,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Jember, 10 Oktober 2026
Banyaknya keluhan dan pengaduan warga tentang kegiatan sound horeg yang sudah sangat meresahkan banyak warga…
JEMBER, 24 September 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember melakukan audiensi dan silaturahmi…
JEMBER – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menyampaikan ucapan selamat berkhidmat kepada KH Miftachul…
JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia…
Pengukuhan Dewan Pimpinan beserta ketua dan anggota Komisi MUI Kabupaten Jember Masa Khidmat 2026–2031. بسم…
JEMBER, 4 Mei 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menggelar audiensi bersama Bupati…