Banyaknya keluhan dan pengaduan warga tentang kegiatan sound horeg yang sudah sangat meresahkan banyak warga dengan ragam latar belakang terlebih yang sudah lanjut usia (lansia), yang memiliki penyakit beresiko tinggi (resti), ibu hamil, para orang tua yang memiliki bayi dan anak, kyai kampung, guru ngaji, guru yang aktivitas mengajarnya dengan terpaksa harus dihentikan sebab diganggu oleh adanya kegiatan sound horeg, baik kegiatan sound horeg yang diselenggarakan oleh para pengusaha dan pecinta sound horeg sendiri, maupun kegiatan sound horeg yang menumpangi dan memanfaatkan peringatan hari kemerdekaan dengan embel-embel karnaval.
Keresahan dan pelanggaran hak pada kelompok rentan, resti dan seterusnya oleh pemilik dan pecinta sound horeg ini, diabaikan oleh pemangku kewajiban baik pemerintah daerah yaitu Bupati Jember maupun aparat penegak hukum.
Palanggaran hak yang seharusnya tidak boleh terjadi namun dianggap suatu kelumrahan terjadi ini, mendorong inisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember untuk tergerak menyelenggarakan diskusi kelompok secara terfokus dengan kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jember.
Kegiatan ini dihadiri oleh multipihak, mulai dari kalangan ulama, tokoh masyarakat, aktifis sosial dan lingkungan, akademisi, para pakar, jurnalis, hingga perwakilan eksekutif maupun aparat penegak hukum.
Dr. KH Abdul Haris ketua MUI Kabupaten Jember menyampaikan bahwa seandainya parade sound horeg dengan karakter dan ciri khasya tidak dipertontonkan kepada anak-anak, tidak merusak fasilitas umum, tidak menutup jalan, tidak mengancam balita, orang hamil, orang sakit, dan kelompok rentan lainnya,…maka siapapun tidak berhak untuk keberatan, protes atau bahkan marah. Akan tetapi karena ralitas yang terjadi justru sebaliknya sehingga siapapun berhak untuk keberatan.
Pada acara ini para tokoh dan multipihak yang hadir melakukan deklarasi bersama dan tanda tangan di atas banner yang isinya adalah:
Deklarasi & Desakan Bersama Para Tokoh Kepada Bupati Beserta Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Berani Melindungi Hak-Hak Warga, Hak Anak-Anak, Hak Siswa-Siswi, Para Pelajar & Para Santri, Hak Ibu Hamil & Bayinya, Hak Orang Tua atau Lanjut Usia (Lansia) Hak Orang Memiliki Penyakit Beresiko Tinggi (Resti) & Hak Kelompok Rentan Lainnya Dari Gangguan dan Dampak Buruk Kegiatan Sound Horeg.
Deklarasi ditandangani para pihak yang hadir dalam acara ini, dengan harapan Bupati Jember & APH memiliki keberanian untuk melindungi warga.
JEMBER, 24 September 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember melakukan audiensi dan silaturahmi…
JEMBER – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menyampaikan ucapan selamat berkhidmat kepada KH Miftachul…
JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia…
Pengukuhan Dewan Pimpinan beserta ketua dan anggota Komisi MUI Kabupaten Jember Masa Khidmat 2026–2031. بسم…
JEMBER, 4 Mei 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menggelar audiensi bersama Bupati…
Kepercayaan besar kembali diberikan kepada Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag untuk memimpin Majelis Ulama Indonesia…