Konsultasi

SHALAT SUNAH BOLEH DI QADA’ ?

Asalamualaikum wr, wb para Kyai dan Ustadz.
Dari Anggie, Jl. WR. Supratman Jember mohon izin bertanya, Apakah sholat sunnah dapat di qadla’? Terima Kasih.

Jawaban:
Asalamualaikum wr, wb.
Penanya dan pembaca yang dirahmati Alloh SWT. Shalat merupakan ibadah yang paling utama di Sisi Allah SWT. Bahkan shalat merupakan amal yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW persabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ
“Sesungguhnya amal pertama kali yang akan dihisab dari seorang hamba adalah salatnya” (HR. Tirmidzi).
Shalat secara umum itu ada dua, yaitu shalat wajib dan shalat sunnah sebagaimana telah kita ketahui. Terkait dengan pertanyaan Saudara Anggi, apakah shalat sunnah boleh diqadla?
Yang perlu kita ketahui adalah bahwa shalat sunnah itu dilihat dari waktunya itu ada dua, yaitu:
1. shalat sunnah mu’aqqotah, yaitu shalat sunnah yang telah ditentukan ada waktunya, seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, dan lain sebagainya. Nah yang dapat diqadha itu adalah shalat sunnah yang pertama ini.
2. shalat sunnah ghair muaqqotah, yaitu shalat sunnah yang dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang, seperti shalat sunnah Mutlaq.
Jadi, jika saudara Anggi telah terbiasa atau istiqamah melakukan shalat sunnah rawatib misalnya atau shalat dhuha misalnya, dan pada suatu waktu tidak melakasanakan shalat sunnah tersebut, maka para ulama berpendapat boleh shalat sunnah itu diganti.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhajul Qawim menjelaskan bahwa:
وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ مُؤَقَّتَةٌ بِوَقْتٍ مَخْصُوْصٍ وَاِنْ لَمْ تُشْرَعْ جَمَاعَةٌ أَوْ اعْتَادَهَا وَاِنْ لَمْ تَكُنْ مُؤَقَّتَةٌ قَضَاهَا نَدْبًا وَاِنْ طَالَ اْلزَمَانُ لِلأَمْرِ بِهِ
“Orang yang melewatkan shalat sunnah yang terikat dengan waktu tertentu atau sudah biasa melakukannya maka dia boleh bahkan sunnah menqadha’ atau menggantinya meskipun jarak waktunya Panjang karena ada anjuran untuk itu.
Semoga bermanfaat, Wassalamulaikum, wr, wb.
Dijawab oleh DR MOHAMMAD FAISOL, S.S., M.AG, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER

MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

Recent Posts

Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag Kembali Nahkodai MUI Jember 2026–2031, Teguhkan Peran Ulama di Tengah Dinamika Zaman

Kepercayaan besar kembali diberikan kepada Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag untuk memimpin Majelis Ulama Indonesia…

4 minggu ago

Selamat & Sukses atas Terselenggaranya Musyawarah Daerah MUI Kabupaten Jember

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim yang memiliki…

4 minggu ago

Himbauan MUI Kabupaten Jember Menyambut Tahun Baru 2026

Dengan senantiasa memohon petunjuk dan lindungan Allah SWT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember memandang…

5 bulan ago

CATATAN AUDIENSI MUI JEMBER DENGAN BUPATI KABUPATEN JEMBER

Pendopo Wahyawibawagraha, 29 September 2025 | Pukul 16.00 – 17.30 WIB Audiensi Majelis Ulama Indonesia…

7 bulan ago

Pengumuman Pendaftar yang Lolos Seleksi Berkas PKU

Berikut ini adalah nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi berkas pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama yang…

11 bulan ago

Petunjuk Teknis Program Sarjana PKU MUI Jawa Timur

Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama (PKU) merupakan salah satu upaya strategis Majelis Ulama Indonesia (MUI)…

12 bulan ago