MUI Jember menetapkan fatwa tentang ukuran satu sha’ zakat fitrah sebagai pedoman umat Islam khususnya di Kabupaten Jember. Setiap ukuran konversi satu sha’ untuk zakat fitrah yang masyhur dan telah lama dipraktekkan oleh mayoritas umat Islam adalah sebesar 2,5 kg beras. Melalui perkembangan media sosial (youtube, facebook, instagram, dan lain-lain)menyuguhkan informasi tentang zakat fitrah dan ukuranya, yang menyangsikan keabsahan ukuran 2,5 kg tersebut menimbulkan banyak keresahan dan pertanyaan dari kalangan masyarakat tentang ukuran satu sha’ yang wajib untuk zakat fitrah.
Beberapa pendapat mengenai satu sha’ zakat fitrah :
Maka, dengan bertawakal kepada Allah SWT MUI memutuskan dalam menetapkan bahwasanya zakat fitrah dengan beras seberat 2,5 kg telah mencukupi dan sah, namun apabila ingin membayar lebih dari 2,5 kg adalah lebih baik.
Fatwa MUI No 1 Tahun 2021 Tentang Ukuran Satu Sha’Zakat Fitrah
JEMBER – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menyampaikan ucapan selamat berkhidmat kepada KH Miftachul…
JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia…
Pengukuhan Dewan Pimpinan beserta ketua dan anggota Komisi MUI Kabupaten Jember Masa Khidmat 2026–2031. بسم…
JEMBER, 4 Mei 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menggelar audiensi bersama Bupati…
Kepercayaan besar kembali diberikan kepada Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag untuk memimpin Majelis Ulama Indonesia…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim yang memiliki…