Asalamualaikum wr, wb para Kyai dan Ustadz.
Saya Addry izin bertanya. Apa hukumnya jika belum bisa keluar dari pekerjaan yang kata orang mengandung ribawi, karena sampai saat ini blm ada pekerjaan lain. Hati saya sudah tidak selaras, saya berharap ada pekerjaan yang lebih baik namun belum kunjung dapat. Terimakasih
Asalamualaikum wr, wb.
Penanya dan pembaca yang dirahmati Alloh SWT
Bekerja untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarga merupakan perbuatan yang terpuji di dalam Islam.
Allah Swt. berfirman:
وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ ۙ وَءَاخَرُونَ يُقَٰتِلُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ
… dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah… (QS. Al-Muzammil: 20)
Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa Allah secara tersirat dalam ayat tersebut menyamakan orang yang bekerja mencari rizki yang halal dengan mereka yang berjihad di jalan Allah.
Lalu bagaimana jika pekerjaan tersebut justru terkait dengan praktik riba?
Praktik riba diharamkan dalam Islam berdasarkan pada ketetapan Allah dalam al-Quran QS. Al-Baqarah: 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Di antara hikmah diharamkannya riba adalah karena di dalam transaksi riba mengandung unsur kedzaliman dan eksploitatif. Oleh karenanya, ancaman dosa bagi pelaku riba dan orang-orang yang terlibat langsung dalam transaksi riba juga sangat serius. Diriwayatkan oleh Bukhari Muslim:
لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ اَلرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
) رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Rasulullah saw melakknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yang meminjamkan), penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda : “Mereka itu sama”.
Seseorang yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan praktik riba, misalnya bekerja sebagai petugas rentenir, berarti terlibat dalam pekerjaan haram. Artinya, ia wajib meninggalkan pekerjaan tersebut. Meski demikian, kesadaran anda bahwa pekerjaan tersebut haram dan bertentangan dengan hati nurani anda adalah tahapan penting dan merupakan karunia dari Allah Swt yang patut disyukuri. Teruslah berikhtiar mencari rizki yang halal dengan senantiasa diiringi doa dan istighfar.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.
Wallahu A’lam, semoga bermanfaat.
Wassalamulaikum, wr, wb.
Dijawab oleh UST ROBITUL FIRDAUS, S.H.I, M.S.I., P.HD, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER
Berikut ini adalah nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi berkas pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama yang…
Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama (PKU) merupakan salah satu upaya strategis Majelis Ulama Indonesia (MUI)…
Pendaftaran Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama – Khusus Warga Jember MUI Kabupaten Jember membuka kesempatan…
Pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se-Kabupaten Jember Masa Khidmat 2024–2026 Jember,— Dewan Pimpinan…
Dengan senantiasa memohon petunjuk dan lindungan Allah swt, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember memandang…
Meningkatnya angka kasus kenakalan remaja, khususnya pergaulan bebas mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Hal ini…