MUI Jember menetapkan fatwa tentang ukuran satu sha’ zakat fitrah sebagai pedoman umat Islam khususnya di Kabupaten Jember. Setiap ukuran konversi satu sha’ untuk zakat fitrah yang masyhur dan telah lama dipraktekkan oleh mayoritas umat Islam adalah sebesar 2,5 kg beras. Melalui perkembangan media sosial (youtube, facebook, instagram, dan lain-lain)menyuguhkan informasi tentang zakat fitrah dan ukuranya, yang menyangsikan keabsahan ukuran 2,5 kg tersebut menimbulkan banyak keresahan dan pertanyaan dari kalangan masyarakat tentang ukuran satu sha’ yang wajib untuk zakat fitrah.
Beberapa pendapat mengenai satu sha’ zakat fitrah :
Maka, dengan bertawakal kepada Allah SWT MUI memutuskan dalam menetapkan bahwasanya zakat fitrah dengan beras seberat 2,5 kg telah mencukupi dan sah, namun apabila ingin membayar lebih dari 2,5 kg adalah lebih baik.
Fatwa MUI No 1 Tahun 2021 Tentang Ukuran Satu Sha’Zakat Fitrah
Berikut ini adalah nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi berkas pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama yang…
Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama (PKU) merupakan salah satu upaya strategis Majelis Ulama Indonesia (MUI)…
Pendaftaran Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama – Khusus Warga Jember MUI Kabupaten Jember membuka kesempatan…
Pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se-Kabupaten Jember Masa Khidmat 2024–2026 Jember,— Dewan Pimpinan…
Dengan senantiasa memohon petunjuk dan lindungan Allah swt, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember memandang…
Meningkatnya angka kasus kenakalan remaja, khususnya pergaulan bebas mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Hal ini…