Konsultasi

HUKUM MEMPERJUALBELIKAN ARISAN

Pertanyaan ?

Asalamualaikum wr, wb

Para Kyai dan Ustadz. Bertanya tentang hukumnya memperjualbelikan arisan? Misalnya, Si A mendapatkan arisan sebesar Rp.10.000. Karena Si B sedang membutuhkan uang, ia meminta bagian arisan Si A dengan cara membelinya. Si B:”aku butuh uang ini”. Si A:“Jika kau kasih, jatah arisanku ambilah. jika kau beli Rp.2.000 akan ku kasih!”

Jawaban ?

Asalamualaikum wr, wb.

Penanya dan pembaca yang dirahmati Allah SWT Untuk menjawab ini perlu kita ketahui esensi dan hakikat dari arisan itu terlebih dahulu. Arisan itu kan secara umum praktiknya adalah para peserta arisan secara berkala menyetorkan sejumlah uang kepada orang tertentu yang dipercaya. Peserta arisan yang memperoleh undian kemudian akan mendapatkan uang yang dikumpulkan secara bersama-sama itu. Namun ia tetap memiliki kewajiban untuk terus setor uang di kemudian hari, sampai seluruh peserta mendapat undian. Dengan demikian, secara tidak langsung, peserta yang mendapat undian di awal-awal arisan, hakikatnya memiliki tanggungan berupa “utang” kepada peserta arisan lainnya yang belum mendapatkan. Jadi dapat dikatakan akadnya adalah akad qaradh, yaitu pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati.

Memperhatikan transaksi Si A dan Si B di atas, jelas hal itu merupakan riba yang dilarang oleh agama, karena telah memenuhi kriteria sebagai Riba, sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Abdil Bar yang menyatakan bahwa hal itu merupakan:

المنفعة الزائدة المتمحضة المشروطة للمقرض على المقترض

“manfaat yang bersifat tambahan, murni, yang disyaratkan pemberi pinjaman kepada peminjam ketika akad (transaksi)” Maka hal itu jelas merupakan riba yang harus dijauhi Semoga bermanfaat,

Wassalamulaikum, wr, wb.

 

Dijawab oleh DR. MOHAMMAD FAISOL, S.S., M.AG, ANGGOTA KOMISI FATWA MUI KAB. JEMBER

MUI Jember

Akun Resmi MUI Kab Jember • Rumah Besar Ulama Zu'ama dan Cendekiawan Muslim • Menyebarkan Islam Wasathiyah •

Recent Posts

Pengumuman Pendaftar yang Lolos Seleksi Berkas PKU

Berikut ini adalah nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi berkas pendaftaran Beasiswa Pendidikan Kader Ulama yang…

3 minggu ago

Petunjuk Teknis Program Sarjana PKU MUI Jawa Timur

Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama (PKU) merupakan salah satu upaya strategis Majelis Ulama Indonesia (MUI)…

2 bulan ago

Pendaftaran Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama – Khusus Warga Jember

Pendaftaran Program Sarjana Pendidikan Kader Ulama – Khusus Warga Jember MUI Kabupaten Jember membuka kesempatan…

2 bulan ago

Pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se-Kabupaten Jember 2024–2026

Pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se-Kabupaten Jember Masa Khidmat 2024–2026 Jember,— Dewan Pimpinan…

2 bulan ago

HIMBAUAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2025

Dengan senantiasa memohon petunjuk dan lindungan Allah swt, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember memandang…

6 bulan ago

Melalui FGD, MUI Jember Dorong Partisipasi Semua Pihak Cegah Kenakalan Remaja

Meningkatnya angka kasus kenakalan remaja, khususnya pergaulan bebas mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Hal ini…

2 tahun ago