Surabaya – MUI Jawa Timur memastikan proses vaksinasi kepada seseorang muslim di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa. Sehingga umat Islam bisa melakukan puasa di siang hari.
“Pandangan MUI Jatim sebagaimana MUI Pusat bahwa pelaksanaan vaksin harus tetap berjalan. Karena bersamaan dengan ibadah ramadhan umat Islam tetap diminta mengikuti vaksinasi dan puasanya sah, tidak batal,” ujar KH Makruf Khozin, Ketua Fatwa MUI Jatim, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/4/2021).
Makruf lantas merujuk pada ijtihad para ulama, di mana vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang di bulan Ramadhan.
“Ramadhan ini tetap dilanjutkan vaksinasi. Apakah tidak membatalkan puasa karena ada yang dimasukkan ke dalam kulit? Dalam Fikih Syafi’iyah tidak membatalkan, sebab kategori batal puasa adalah masuknya benda ke dalam perut melalui lubang yang menjurus ke dalam perut seperti mulut, hidung dan telinga. Sementara lengan tempat vaksin dimasukkan tidak tembus ke dalam perut,” terangnya.
Selain itu, menurut Makruf, vaksinasi tidak membatalkan puasa juga berdasar sesuai tafsir Al-Mahali 2/71.
“Jika seseorang memasukkan obat karena luka melalui betis sampai ke dalam daging atau menusukkan pisau ke dalam daging sampai ke sumsum tulang, maka tidak batal sebab bukan termasuk kategori perut,” terangnya.
Dia juga meminta masyarakat khususnya di Jatim yang mendapat jadwal vaksin di bulan ramadhan agar tidak bingung dan ragu. Apalagi, vaksinasi adalah usaha bersama untuk menyelesaikan pandemi COVID-19.
“Kami terus mendorong pemerintah terus mengoptimalkan vaksin. Masyarakat juga harus mendukung, dan berpartisipasi dalam program vaksin, guna mengakhiri pandemi ini,” pungkas Makruf. (fat/fat)